Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Atas Tanah Dan Bangunan


METADATA
Nomor 20
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 04 August 2000
Tanggal Pengundangan 04 August 2000
Tanggal Pengundangan 2000-08-04
Abstrak BEA PEROLEHAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN - PERUBAHAN 2000 UU NO. 20, LN 2000 / NO. 130, TLN. NO. 3988, LL SETKAB : 27 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN - Dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dengan tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri dan untuk menampung penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang di bidang perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-undang. - Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai cakupan objek pajak untuk mengantisipasi terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dalam bentuk dan terminologi yang baru; disiplin dan pelayanan kepada masyarakat serta pengenaan sanksi bagi pejabat dan Wajib Pajak yang melanggar; kemudahan dan perlindungan hukum kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya; dan menyesuaikan ketentuan yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. - Undang-undang ini terdiri atas 3 pasal, Dalam Pasal 2 nya memuat 14 Perubahan Pasal. - Penjelasan 15 hlm.
Lampiran