1. | Pasal 13 Ayat 7 | Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-549/PJ/2000 | Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar |
2. | Pasal 13 Ayat 4 | Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2014 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak |
3. | Pasal 16A Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 549/KMK.03/2000 | Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai |
4. | Pasal 16B Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 63/2003 | Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam |
5. | Pasal 16C Ayat - | Keputusan Menteri Keuangan No. 554/KMK.04/2000 | Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri |
6. | Pasal 3A Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 568/KMK.04/2000 | Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean |
7. | Pasal 4A Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 143/2000 | Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 18 Tahun 2000 |
8. | Pasal 8 Ayat 4 | Keputusan Menteri Keuangan No. 355/KMK.03/2003 | Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
9. | Pasal 9 Ayat 7 | Keputusan Menteri Keuangan No. 553/2000 | Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepmenkeu No. 252/KMK.03/2002 |
10. | Pasal 9 Ayat 6 | Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 | Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak |
11. | Pasal 9 Ayat 13 | Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 359/PJ/2003 | Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-406/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak |