Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan


METADATA
Nomor 16
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 02 August 2000
Tanggal Pengundangan 02 August 2000
Tanggal Pengundangan 2000-08-02
Abstrak TATA CARA PERPAJAKAN - KETENTUAN UMUM - PERUBAHAN 2000 UU NO. 16, LN 2000 / NO. 126, TLN. NO. 3984, LL SETKAB : 79 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN - Dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. - Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai sistem dan mekanisme pemungutan pajak. Sistem dan mekanisme tersebut menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia karena kedudukan Undang-undang ini yang akan menjadi "ketentuan umum" bagi perundang-undangan perpajakan yang lain. Dalam undang-undang ini administrasi perpajakan berperan aktif dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa maupun penerangan langsung kepada masyarakat. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. - Undang-undang ini terdiri atas 3 pasal, Pasal 1 nya memuat 47 perubahan pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 45 hlm.
Lampiran