Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Landak


METADATA
Nomor 15
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 07 June 2000
Tanggal Pengundangan 07 June 2000
Tanggal Pengundangan 2000-06-07
Abstrak KABUPATEN LANDAK - PEMBENTUKAN - PERUBAHAN 2000 UU NO. 15, LN 2000 / NO. 82, TLN. NO. 3970, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK - Dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Landak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu diubah Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai undang-undang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak. - Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan terhadap Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Pontianak secara proporsional. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 7 Juni 2000. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran