JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Pelalawan, Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Daerah Kabupaten Siak, Daerah Kabupaten Karimun, Daerah Kabupaten Natuna, Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam
METADATA
Nomor
13
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
07 June 2000
Tanggal Pengundangan
07 June 2000
Tanggal Pengundangan
2000-06-07
Abstrak
DAERAH KABUPATEN PELALAWAN, DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU, DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR, DAERAH KABUPATEN SIAK, DAERAH KABUPATEN KARIMUN, DAERAH KABUPATEN NATUNA, DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM - PEMBENTUKAN - PERUBAHAN
2000
UU NO. 13, LN 2000 / NO. 80, TLN. NO. 3968, LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN, DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU, DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR, DAERAH KABUPATEN SIAK, DAERAH KABUPATEN KARIMUN, DAERAH KABUPATEN NATUNA, DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM
- Dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri pada beberapa Kabupaten baru, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu diubah Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan terhadap Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 7 Juni 2000.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mengubah UU - No. 53/1999 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Pelalawan, Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Daerah Kabupaten Siak, Daerah Kabupaten Karimun, Daerah Kabupaten Natuna, Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam
Diubah UU - No. 11/2003 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelawanan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
Diubah UU - No. 34/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 53 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.