JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata
METADATA
Nomor
12
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
07 June 2000
Tanggal Pengundangan
07 June 2000
Tanggal Pengundangan
2000-06-07
Abstrak
KABUPATEN LEMBATA - PEMBENTUKAN - PERUBAHAN
2000
UU NO. 12, LN 2000 / NO.79, TLN. NO. 3967, LL SETKAB : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
- Dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Lembata sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata, tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu diubah Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004; Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata. Perubahan ini adalah untuk untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata yang tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata, undang-undang ini diatur dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Flores Timur secara proporsional.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 7 Juni 2000.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mengubah UU - No. 52/1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata