JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Bireun Dan Daerah Kabupaten Simeulue
METADATA
Nomor
8
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
07 June 2000
Tanggal Pengundangan
07 June 2000
Tanggal Pengundangan
2000-06-07
Abstrak
DAERAH KABUPATEN BIREUN DAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE- PEMBENTUKAN - PERUBAHAN
2000
UU NO. 8, LN 2000 / NO. 75, TLN. NO. 3963, LL SETKAB : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN BIREUN DAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
- Dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian kenanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Bureuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu diubah Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 7 Juni 2000.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 2 hlm.