JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Nunukan, Daerah Kabupaten Malinau, Daerah Kabupaten Kutai Barat, Daerah Kabupaten Kutai Timur, Dan Daerah Kota Bontang
METADATA
Nomor
7
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
07 June 2000
Tanggal Pengundangan
07 June 2000
Tanggal Pengundangan
2000-06-07
Abstrak
DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, DAERAH KABUPATEN MALINAU, DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT, DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN DAERAH KOTA BONTANG - PEMBENTUKAN - PERUBAHAN
2000
UU NO. 7, LN 2000 / NO.74, TLN. NO. 3962, LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, DAERAH KABUPATEN MALINAU, DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT, DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN DAERAH KOTA BONTANG
- Dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu diubah Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan terhadap Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 7 Juni 2000.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 2 hlm.