Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi Maluku Utara, Daerah, Daerah Kabupaten Pulau Buru, Dan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Bagian Barat


METADATA
Nomor 6
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 07 June 2000
Tanggal Pengundangan 07 June 2000
Tanggal Pengundangan 2000-06-07
Abstrak DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA, DAERAH, DAERAH KABUPATEN PULAU BURU, DAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BAGIAN BARAT - PEMBENTUKAN - PERUBAHAN 2000 UU NO. 6, LN 2000 / NO. 73, TLN. NO. 3961, LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA, DAERAH, DAERAH KABUPATEN PULAU BURU, DAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BAGIAN BARAT - Dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, belum dibentuknya pengadilan tinggi dan pengadilan negeri setempat, serta situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 46 tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu diubah Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Maluku sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. - Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 7 Juni 2000. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran