Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Daerah Propinsi Irian Jaya Barat, Daerah Kabupaten Paniai, Daerah Kabupaten Mimika, Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Dan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong


METADATA
Nomor 5
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 07 June 2000
Tanggal Pengundangan 07 June 2000
Tanggal Pengundangan 2000-06-07
Abstrak DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, DAERAH KABUPATEN PANIAI, DAERAH KABUPATEN MIMIKA, DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA DAN KOTA SORONG - PEMBENTUKAN - PERUBAHAN 2000 UU NO. 5, LN 2000 / NO. 72, TLN. NO.3960, LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, DAERAH KABUPATEN PANIAI, DAERAH KABUPATEN MIMIKA, DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA DAN KOTA SORONG - Dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, belum dibentuknya pengadilan tinggi dan pengadilan negeri pada beberapa kabupaten baru, serta situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diubah Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. - Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan terhadap Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 7 Juni 2000. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran