JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
METADATA
Nomor
4
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
07 June 2000
Tanggal Pengundangan
07 June 2000
Tanggal Pengundangan
2000-06-07
Abstrak
PEMILIHAN UMUM - PERUBAHAN
2000
UU NO. 4, LN 2000 / NO. 71, TLN. NO. 3959, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
- Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan politik, penyelenggaraan pemilihan umum perlu dilakukan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelanggara yang independen dan non-partisan. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai penyelenggara pemilihan umum, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sehingga perlu diadakan perubahan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum. Intinya adalah pada Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelanggara pemilihan umum yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil partai politik peserta pemilihan umum dan wakil pemerintah. Ketentuan mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum ini tidak sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Nomor IV/MPR/1999, oleh karena itu dirubah menjadi Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi pemilihan Umum yang independen dan non-partisan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 7 Juni 2000.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, Dalam Pasal 1 nya memuat 3 perubahan pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Status
Mengubah UU - No. 3/1999 Tentang Pemilihan Umum
Dicabut UU - No. 12/2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah