Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum


METADATA
Nomor 4
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 07 June 2000
Tanggal Pengundangan 07 June 2000
Tanggal Pengundangan 2000-06-07
Abstrak PEMILIHAN UMUM - PERUBAHAN 2000 UU NO. 4, LN 2000 / NO. 71, TLN. NO. 3959, LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM - Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan politik, penyelenggaraan pemilihan umum perlu dilakukan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelanggara yang independen dan non-partisan. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai penyelenggara pemilihan umum, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sehingga perlu diadakan perubahan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum. Intinya adalah pada Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelanggara pemilihan umum yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil partai politik peserta pemilihan umum dan wakil pemerintah. Ketentuan mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum ini tidak sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Nomor IV/MPR/1999, oleh karena itu dirubah menjadi Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi pemilihan Umum yang independen dan non-partisan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 7 Juni 2000. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, Dalam Pasal 1 nya memuat 3 perubahan pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran