Keantariksaan


METADATA
Nomor 21
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 06 August 2013
Tanggal Pengundangan 06 August 2013
Tanggal Pengundangan 2013-08-06
Abstrak KEANTARIKSAAN 2013 UU NO. 21, LN 2013/NO. 133, TLN. NO. 5435, LL SETNEG : 64 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEANTARIKSAAN - Peraturan perundang-undangan Keantariksaan saat ini belum mengatur secara terpadu dan komprehensif serta belum menjadi landasan hukum bagi Penyelenggaraan Keantariksaan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Keantariksaan. - Dasar Hukum: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang kegiatan Keantariksaan; Penyelenggaraan Keantariksaan; pembinaan; Bandar Antariksa; Keamanan dan Keselamatan; penanggulangan benda jatuh Antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan; pendaftaran; kerja sama internasional; tanggung jawab dan ganti rugi; asuransi, penjaminan, dan fasilitas; pelestarian lingkungan; pendanaan; peran serta masyarakat; dan sanksi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Agustus 2013. - Pada saat Undang-Undang ini berlaku, pembangunan dan pengoperasian stasiun bumi yang telah ada wajib dilaporkan pengoperasiannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. - Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 19 Bab dan 105 Pasal. - Penjelasan 20 hlm.
Lampiran