Pendidikan Kedokteran


METADATA
Nomor 20
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 06 August 2013
Tanggal Pengundangan 06 August 2013
Tanggal Pengundangan 2013-08-06
Abstrak KEDOKTERAN-PENDIDIKAN 2013 UU NO. 20, LN 2013/NO. 132, TLN. NO. 5434, LL SETNEG : 59 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN - Pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi. Upaya melakukan penataan pendidikan kedokteran untuk mencapai tujuan tersebut, belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran. - Dasar Hukum: Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang ; asas penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang mengedepankan kebenaran ilmiah, tanggung jawab, manfaat, kemanusiaan, keseimbangan, kesetaraan, relevansi, afirmasi, dan etika profesi dengan tujuan untuk menghasilkan Dokter, Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Untuk itu, kurikulum yang diterapkan dalam Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi adalah kurikulum berbasis kompetensi dan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan muatan lokal, potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialissubspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Agustus 2013. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Rumah Sakit Pendidikan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini, paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 8 Bab dan 64 Pasal. - Penjelasan 18 hlm.
Lampiran