Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani


METADATA
Nomor 19
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 06 August 2013
Tanggal Pengundangan 06 August 2013
Tanggal Pengundangan 2013-08-06
Abstrak PEMBERDAYAAN PETANI- PERLINDUNGAN 2013 UU NO. 19, LN 2013/NO. 131, TLN. NO. 5433, LL SETNEG : 65 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI - Peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik, dan holistik, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068). - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran serta Masyarakat, dan.Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Agustus 2013. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masih tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 10 Bab dan 108 Pasal. - Penjelasan 26 hlm.
Lampiran