Organisasi Kemasyarakatan


METADATA
Nomor 17
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 22 July 2013
Tanggal Pengundangan 22 July 2013
Tanggal Pengundangan 2013-07-22
Abstrak KEMASYARAKATAN-ORGANISASI 2013 UU NO. 17, LN 2013/NO. 116, TLN. NO. 5430, LL SETNEG : 46 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang: pengertian; asas, ciri, dan sifat; tujuan, fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan kewajiban; organisasi, kedudukan, dan kepengurusan; keanggotaan; AD dan ART; keuangan; badan usaha; dan pemberdayaan Ormas. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur mengenai ormas yang didirikan oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di Indonesia; pengawasan; penyelesaian sengketa organisasi; larangan; dan sanksi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juli 2013. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri atas 19 Bab dan 87 Pasal. - Penjelasan 11 hlm.
Lampiran