JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Organisasi Kemasyarakatan
METADATA
Nomor
17
Tahun
2013
Tanggal Penetapan
22 July 2013
Tanggal Pengundangan
22 July 2013
Tanggal Pengundangan
2013-07-22
Abstrak
KEMASYARAKATAN-ORGANISASI
2013
UU NO. 17, LN 2013/NO. 116, TLN. NO. 5430, LL SETNEG : 46 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang: pengertian; asas, ciri, dan sifat; tujuan, fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan kewajiban; organisasi, kedudukan, dan kepengurusan; keanggotaan; AD dan ART; keuangan; badan usaha; dan pemberdayaan Ormas. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur mengenai ormas yang didirikan oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di Indonesia; pengawasan; penyelesaian sengketa organisasi; larangan; dan sanksi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juli 2013.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri atas 19 Bab dan 87 Pasal.
- Penjelasan 11 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mencabut UU - No.8 / 1985
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 2 / 2017
Diubah UU - No. 16/2017
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan