JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan
METADATA
Nomor
16
Tahun
2013
Tanggal Penetapan
10 July 2013
Tanggal Pengundangan
10 July 2013
Tanggal Pengundangan
2013-07-10
Abstrak
PROVINSI SUMATERA SELATAN-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-PEMBENTUKAN
2013
UU NO. 16, LN 2013/NO. 112, TLN. NO. 5429, LL SETNEG : 29 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
- Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Musi Rawas, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas. Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±6.008,55 km2 dengan jumlah penduduk ±195.689 jiwa pada tahun 2012 dan 89 (delapan puluh sembilan) desa/kelurahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Juli 2013.
- Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 22 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm, lampiran 1 hlm.