JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
METADATA
Nomor
15
Tahun
2013
Tanggal Penetapan
18 June 2013
Tanggal Pengundangan
18 June 2013
Tanggal Pengundangan
2013-06-18
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2013-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERUBAHAN
2013
UU NO. 15, LN 2013/NO. 108, TLN. NO. 5426, LL SETNEG : 44 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 67/DPD RI/IV/2012-2013 tanggal 13 Juni 2013, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 perlu diatur dengan Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Juni 2013.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 memuat 12 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 31 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013
Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013, Pasal 9 ayat (1) huruf a dicabut, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai...
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan