Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat


METADATA
Nomor 14
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 11 May 2013
Tanggal Pengundangan 15 May 2013
Tanggal Pengundangan 2013-05-15
Abstrak PROVINSI PAPUA BARAT-KABUPATEN TAMBRAUW- PEMBENTUKAN 2013 UU NO. 14, LN 2013/NO. 85, TLN. NO. 5416, LL SETNEG : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT - Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2010 perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Baratl. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang: perubahan wilayah Kabupaten Tambrauw terdiri atas 11 (sebelas) distrik, yaitu Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, Kabupaten Tambrauw yang semula memiliki luas wilayah darat ±5.179,65 km2 menjadi ±11.529,182 km2 disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 127/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Mei 2013. - Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sorong dan Peraturan Bupati Sorong masih tetap berlaku di Distrik Moraid dan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari dan Peraturan Bupati Manokwari masih tetap berlaku di Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, sepanjang belum ditetapkan dengan yang baru oleh Pemerintahan Kabupaten Tambrauw dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 memuat 8 Perubahan Pasal. - Penjelasan 5 hlm, lampiran 1 hlm.
Lampiran