JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan atas Undang - undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.
METADATA
Nomor
35
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
18 October 2004
Tanggal Pengundangan
18 October 2004
Tanggal Pengundangan
2004-10-18
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2004 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN
2004
UU NO. 35, LN 2004 / NO. 129, TLN. NO. 4441, LL SETKAB : 38 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat. Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004. Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan berbagai indikator ekonomi makro yang telah memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004. Selain itu, realisasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 juga dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang fiskal. Sehubungan dengan itu, maka terhada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Oktober 2004, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 9 perubahan pasal.
- Penjelasan 27 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - UU No. 28/2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004