Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara


METADATA
Nomor 13
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 11 May 2013
Tanggal Pengundangan 15 May 2013
Tanggal Pengundangan 2013-05-15
Abstrak PROVINSI SULAWESI TENGGARA-KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN - PEMBENTUKAN 2013 UU NO. 13, LN 2013/No. 84, TLN NO. 5415, LL SETNEG : 27 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Konawe, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22D; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Wilayah, dan Ibu Kota; Urusan Pemerintahan Daerah; Pemerintahan Daerah; Personel, Aset, dan Dokumen; Pendapatan, Alokasi Dana Perimbangan, Hibah, dan Bantuan Keuangan; Pembinaan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 15 Mei 2013. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Konawe Kepulauan harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 11 hlm, lampiran 1 hlm.
Lampiran