JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Morowali Utara Di Provinsi Sulawesi Tengah
METADATA
Nomor
12
Tahun
2013
Tanggal Penetapan
11 May 2013
Tanggal Pengundangan
15 May 2013
Tanggal Pengundangan
2013-05-15
Abstrak
PROVINSI SULAWESI TENGAH- KABUPATEN MOROWALI UTARA- PEMBENTUKAN
2013
UU NO. 12, LN 2013/No. 83, TLN NO. 5414, LL SETNEG : 29 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
- Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Morowali, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. dengan membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22D; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Morowali Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Morowali di Provinsi Sulawesi Tengah mengenai Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Wilayah, dan Ibu Kota; Urusan Pemerintahan Daerah; Pemerintahan Daerah; Personel, Aset, dan Dokumen; Pendapatan, Alokasi Dana Perimbangan, Hibah, dan Bantuan Keuangan; dan Pembinaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 15 Mei 2013.
- Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm, lampiran 1 hlm.