JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1999/2000
METADATA
Nomor
3
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
26 April 2000
Tanggal Pengundangan
26 April 2000
Tanggal Pengundangan
2000-04-26
Abstrak
TAHUN 1999/2000 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN
2000
UU NO. 3, LN 2000 / NO. 53, TLN. NO. 3951, LL SETKAB : 18 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1999/2000
- Dalam rangka menyesuaikan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 April 2000, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1999.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, yang Pasal 1 nya memuat 6 perubahan pasal.
- Penjelasan 12 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - UU No. 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1999/2000