Pengesahan Ilo Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For Elimination Of The Worst Forms Of Child Labour (Konvensi Ilo Nomor 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak)


METADATA
Nomor 1
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 08 March 2000
Tanggal Pengundangan 08 March 2000
Tanggal Pengundangan 2000-03-08
Abstrak PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK- PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA - PENGESAHAN KONVENSI ILO 2000 UU NO. 1, LN 2000 / NO. 30, TLN. NO. 3941, LL SETKAB : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NOMOR 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI ILO NOMOR 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK) - Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang kedelapan puluh tujuh tanggal 17 Juni 1999, telah menyetujui Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak). Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Atas dasar pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengesahkan ILO Convention Nomor 182 concerning The Prohibition and Immediate Action for the Eliminiation of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Pengesahan ILO Convention Nomor 182 concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 8 Maret 2000. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran