Tentara Nasional Indonesia


METADATA
Nomor 34
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 16 October 2004
Tanggal Pengundangan 16 October 2004
Tanggal Pengundangan 2004-10-16
Abstrak INDONESIA - NASIONAL - TENTARA 2004 UU NO. 34, LN 2004 / NO. 127, TLN. NO. 4439, LL SETNEG : 68 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dinilai tidak sesuai lagi dengan perubahan kelembagaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh tuntutan reformasi dan demokrasi, perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga undang-undang tersebut perlu diganti. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara telah mengamanatkan dibentuknya peraturan perundang-undangan mengenai Tentara Nasional Indonesia. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UndangUndang tentang Tentara Nasional Indonesia; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22 A, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : kedudukan; peran, fungsi, dan tugas; pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; prajurit; pembiayaan; dan hubungan kelembagaan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2004. - Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 78 Pasal. - Penjelasan 31 hlm.
Lampiran