Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000


METADATA
Nomor 17
Tahun 2001
Tanggal Penetapan 06 August 2001
Tanggal Pengundangan 06 August 2001
Tanggal Pengundangan 2001-08-06
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1999/2000 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 2001 UU NO. 17, LN 2001 / NO. 113, TLN. NO. 4133, LL SETKAB : 29 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 - Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran Negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp1.941.457.707.585,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah). Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999 sebesar Rp 12.751.097.373.220,00 (dua belas triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah). Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1999/2000 menjadi sebesar Rp14.692.555.080.805,00 (empat belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh ribu delapan ratus lima rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 23 hlm
Lampiran