JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kota Bau-bau
METADATA
Nomor
13
Tahun
2001
Tanggal Penetapan
21 June 2001
Tanggal Pengundangan
21 June 2001
Tanggal Pengundangan
2001-06-21
Abstrak
KOTA BAU-BAU - PEMBENTUKAN
2001
UU NO. 13, LN 2001 / NO. 93, TLN. NO. 4120, LL SETNEG : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU
- Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Buton pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Bau-Bau Kabupaten Buton, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Buton, perlu membentuk Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Bau-Bau untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undangundang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Sulawesi Tenggara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Bau Bau yang terdiri dari Kecamatan Wolio, Kecamatan Betoambari, Kecamatan Surawolio, dan Kecamatan Bungi dengan jumlah penduduk pada tahun 2000 sejumlah 105.784 jiwa dan pertumbuhan rata-rata 3,7 % per tahun.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 21 Juni 2001.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm