Pembentukan Kota Singkawang


METADATA
Nomor 12
Tahun 2001
Tanggal Penetapan 21 June 2001
Tanggal Pengundangan 21 June 2001
Tanggal Pengundangan 2001-06-21
Abstrak KOTA SINGKAWANG - PEMBENTUKAN 2001 UU NO. 12, LN 2001 / NO. 92, TLN. NO. 4119, LL SETNEG : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG - Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Bengkayang pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Singkawang Kabupaten Bengkayang, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Bengkayang, perlu membentuk Kota Singkawang sebagai daerah otonom. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Singkawang untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Singkawang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1953 tentang 4. Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Singkawang yang terdiri dari Kecamatan Pasiran, Kecamatan Roban, dan Kecamatan Tujuhbelas dengan jumlah penduduk pada tahun 2000 sejumlah 163.541 jiwa CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 21 Juni 2001. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran