Pembentukan Kota Tasikmalaya


METADATA
Nomor 10
Tahun 2001
Tanggal Penetapan 21 June 2001
Tanggal Pengundangan 21 June 2001
Tanggal Pengundangan 2001-06-21
Abstrak KOTA TASIKMALAYA - PEMBENTUKAN 2001 UU NO. 10, LN 2001 / NO. 90, TLN. NO. 4117, LL SETNEG : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA - Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Tasikmalaya, perlu membentuk Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonom. Atas dasar pertimbangan sebagaimana di maksud di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Tasikmalaya untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan Kota Tasikmalaya yang terdiri dari Kecamatan Indihiang, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Mangkubumi dengan jumlah penduduk pada tahun 2000 584.169 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,32 % per tahun. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 21 Juni 2001. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran