JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kota Cimahi
METADATA
Nomor
9
Tahun
2001
Tanggal Penetapan
21 June 2001
Tanggal Pengundangan
21 June 2001
Tanggal Pengundangan
2001-06-21
Abstrak
KOTA CIMAHI - PEMBENTUKAN
2001
UU NO. 9, LN 2001 / NO. 89, TLN. NO. 4116, LL SETNEG : 15 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
- Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Bandung pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Cimahi Kabupaten Bandung, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Bandung, perlu membentuk Kota Cimahi sebagai daerah otonom. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Cimahi untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Cimahi yang terdiri dari Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Selatan dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 4.025,73 Ha dan jumlah penduduk 352.005 jiwa dengan pertumbuhan rata - rata 2,12 % per tahun.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 21 Juni 2001.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undangundang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal
- Penjelasan 5 hlm.