Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah


METADATA
Nomor 33
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 15 October 2004
Tanggal Pengundangan 15 October 2004
Tanggal Pengundangan 2004-10-15
Abstrak PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH - PERIMBANGAN KEUANGAN 2004 UU NO. 33, LN 2004 / NO. 126, TLN. NO. 4438, LL SETKAB : 95 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti, dengan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan; Penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21; Pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil; Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum; Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus; Penambahan pengaturan Hibah dan Dana Darurat; Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme Pinjaman Daerah, termasuk Obligasi Daerah; Pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; Penegasan pengaturan Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan Prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam Undang-Undang ini dipertegas dengan pemberian sanksi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2004. - Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-Undang ini sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 110 Pasal. - Penjelasan 43 hlm.
Lampiran