JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
METADATA
Nomor
33
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
15 October 2004
Tanggal Pengundangan
15 October 2004
Tanggal Pengundangan
2004-10-15
Abstrak
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH - PERIMBANGAN KEUANGAN
2004
UU NO. 33, LN 2004 / NO. 126, TLN. NO. 4438, LL SETKAB : 95 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti, dengan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan; Penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21; Pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil; Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum; Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus; Penambahan pengaturan Hibah dan Dana Darurat; Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme Pinjaman Daerah, termasuk Obligasi Daerah; Pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; Penegasan pengaturan Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan Prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam Undang-Undang ini dipertegas dengan pemberian sanksi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2004.
- Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-Undang ini sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 110 Pasal.
- Penjelasan 43 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi II
Status
Mencabut UU - UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Daerah
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perppu 1 Tahun 2020
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan