Pembentukan Kota Pagar Alam


METADATA
Nomor 8
Tahun 2001
Tanggal Penetapan 21 June 2001
Tanggal Pengundangan 21 June 2001
Tanggal Pengundangan 2001-06-21
Abstrak PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM 2001 UU NO. 8, LN 2001 / NO. 88, TLN. NO. 4115, LL SETNEG : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM - Dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Selatan pada umumnya, dan Kabupaten Lahat pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang. Dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Pagar Alam Kabupaten Lahat, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Lahat, perlu membentuk Kota Pagar Alam sebagai daerah otonom. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pagar Alam untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Pagar Alam yang terdiri dari Kecamatan Pagar Alam Utara, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kecamatan Dempo Utara, dan Kecamatan Dempo Selatan dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 63.366 ha (633,66 km2) dan jumlah penduduk 107.731 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,5 % per tahun. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 21 Juni 2001. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran