Pembentukan Kota Prabumulih


METADATA
Nomor 6
Tahun 2001
Tanggal Penetapan 21 June 2001
Tanggal Pengundangan 21 June 2001
Tanggal Pengundangan 2001-06-21
Abstrak PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH 2001 UU NO. 6, LN 2001 / NO. 86, TLN. NO. 4113, LL SETNEG ; 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH - Dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Selatan pada umumnya, dan Kabupaten Muara Enim pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang. Dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Prabumulih Kabupaten Muara Enim, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Muara Enim, perlu membentuk Kota Prabumulih sebagai daerah otonom. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Prabumulih untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Prabumulih yang terdiri dari Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai, dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah dengan jumlah penduduk 112.405 jiwa (tahun 2000) dan luas wilayah 25.194 Km2. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 21 Juni 2001. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran