JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kota Tanjung Pinang
METADATA
Nomor
5
Tahun
2001
Tanggal Penetapan
21 June 2001
Tanggal Pengundangan
21 June 2001
Tanggal Pengundangan
2001-06-21
Abstrak
KOTA TANJUNG PINANG - PEMBENTUKAN
2001
UU NO. 5, LN 2001 / NO. 85, TLN. NO. 4112, LL SETNEG : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
- Dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Riau pada umumnya, dan Kabupaten Kepulauan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang. Dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Tanjung Pinang Kabupaten Kepulauan Riau, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Kepulauan Riau, perlu membentuk Kota Tanjung Pinang sebagai daerah otonom. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Tanjung Pinang untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Tanjung Pinang yang terdiri dari Kecamatan Tanjung Pinang Barat dan Kecamatan Tanjung Pinang Timur dengan jumlah penduduk 86.736 jiwa (tahun 2000) dan luas wilayah 239,5 Km2.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 21 Juni 2001.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal
- Penjelasan 5 hlm.