Pembentukan Kota Padang Sidempuan


METADATA
Nomor 4
Tahun 2001
Tanggal Penetapan 21 June 2001
Tanggal Pengundangan 21 June 2001
Tanggal Pengundangan 2001-06-21
Abstrak KOTA PADANG SIDEMPUAN - PEMBENTUKAN 2001 UU NO. 4, LN 2001 / NO. 84, TLN. NO. 4111, LL SETNEG : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN - Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya, dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu membentuk Kota Padang Sidempuan sebagai daerah otonom. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Padang Sidempuan untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Padang Sidempuan yang terdiri dari Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara dengan jumlah penduduk 153.009 jiwa (tahun 2000) dan luas wilayah 1.435,66 Ha. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 21 Juni 2001. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran