JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kota Langsa
METADATA
Nomor
3
Tahun
2001
Tanggal Penetapan
21 June 2001
Tanggal Pengundangan
21 June 2001
Tanggal Pengundangan
2001-06-21
Abstrak
KOTA LANGSA - PEMBENTUKAN
2001
UU NO. 3, LN 2001 / NO. 83, TLN. NO. 4110, LL SETNEG : 15 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
- Dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang. Dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Langsa Kabupaten Aceh Timur, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Aceh Timur, perlu membentuk Kota Langsa sebagai daerah otonom. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Langsa untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Langsa yang terdiri dari Kecamatan Langsa Timur, Kecamatan Langsa Barat, dan Kecamatan Langsa Kota Kecamatan Langsa Timur, Kecamatan Langsa Barat, dan Kecamatan Langsa Kota dengan jumlah penduduk 117.256 jiwa (tahun 2000) dan luas wilayah 262,41 Km2.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 21 Juni 2001.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal
- Penjelasan 5 hlm.