JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Goverment Of Indonesia And The Goverment Of Hongkong For The Surrender Of Fugitive Offenders)
METADATA
Nomor
1
Tahun
2001
Tanggal Penetapan
08 May 2001
Tanggal Pengundangan
08 May 2001
Tanggal Pengundangan
2001-05-08
Abstrak
PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN DIRI - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONGKONG - PENGESAHAN PERSETUJUAN
2001
UU NO. 1, LN 2001 / NO. 43, TLN. NO. 4091, LL SETKAB : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER OF FUGITIVE OFFENDERS)
- Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong telah berkembang dengan baik dan untuk lebih meningkatkan kerja sama tersebut khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan pidana, maka pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the surrender of Fugitive Offenders). Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrrender of Fugitive Offenders) dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi; dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the surrender of Fugitive Offenders).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 8 Mei 2001;
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal
- Penjelasannya dengan dilampiri salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa China.
- Penjelasan 5 hlm