Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi I
Status
- Mencabut UU - UU No. 24/1997 tentang Penyiaran
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - 005/PUU-I/2003, tanggal 25 Februari 2004 (untuk Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) dan (2) )
- Diubah UU - Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
| No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
|---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 3 | Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 1/2014 | Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia |
2. | Pasal 12 Ayat - | Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 1/2014 | Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia |
3. | Pasal 14 Ayat 10 | Peraturan Pemerintah No. 11/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik |
4. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 50/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. |
5. | Pasal 18 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 50/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. |
6. | Pasal 29 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 52/2005 | Penyelenggaraan Penyiaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. |
7. | Pasal 30 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 49/2005 | Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing. |
8. | Pasal 31 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 50/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. |
9. | Pasal 32 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 11/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik |
10. | Pasal 33 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 11/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik |
11. | Pasal 55 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 11/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik |
12. | Pasal 60 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 13/2005 | Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia |
13. | Pasal 60A Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 46/2021 | Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran |
14. | Pasal 62 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 11/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
| No | Materi Muatan yang Dibatalkan oleh Putusan MK | Materi Muatan Sesuai Keputusan MK | Putusan MK |
|---|---|---|---|
1. | Pasal 44 Ayat 1 Angka/Huruf - “…atau terjadi sanggahan” | Tidak - | |
2. | Pasal 62 Ayat 1 Angka/Huruf - “…KPI bersama…” | Tidak - | |
3. | Pasal 62 Ayat 2 Angka/Huruf - “…KPI bersama…” | Tidak - |
Anotasi
-
Tidak ada data

