Partai Politik


METADATA
Nomor 31
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 27 December 2002
Tanggal Pengundangan 27 December 2002
Tanggal Pengundangan 2002-12-27
Abstrak POLITIK - PARTAI 2002 UU NO. 31, LN 2002 / NO. 138, TLN. NO. 4251, LL SETKAB : 24 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK - Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan, serta atas dasar amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002, karena itu perlu diperbaharui. Dengan membentuk undang-undang tentang partai politik yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Partai Politik; Asas dan Ciri; Tujuan; Fungsi, Hak, dan Kewajiban; Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; Kepengurusan; Peradilan Perkara Partai Politik; Keuangan; Larangan; Pembubaran dan Penggabungan; Pengawasan; dan Sanksi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2002. - Partai politik yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya undang-undang ini. - Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dinyatakan tidak berlaku lagi. - Undang-Undang ini terdiri dari 15 Bab dan 32 Pasal - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran