JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
METADATA
Nomor
30
Tahun
2002
Tanggal Penetapan
27 December 2002
Tanggal Pengundangan
27 December 2002
Tanggal Pengundangan
2002-12-27
Abstrak
TINDAK PIDANA KORUPSI - PEMBERANTASAN - KOMISI
2002
UU NO. 30, LN 2002 / NO. 137, TLN. NO. 4250, LL SETKAB : 40 HLM
UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tugas, Wewenang, dan Kewajiban; Tata Cara Pelaporan dan Penentuan Status Gratifikasi; Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan; Pemeriksaan di Sidang Pengadilan; Rehabilitasi dan Kompensasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2002.
- Dengan terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi maka Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjadi bagian Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan tugas dan wewenangnya paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal.
- Penjelasan 13 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut UU - No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mencabut UU - Pasal 10 sd Pasal 19 dalam BAB VII UU No. 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeNo. 28/1999 tentang
Mencabut UU - No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, tanggal 19 Desember 2006
Diubah UU - No. 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Mengubah Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 5/PUU-IX/2011, tanggal 20 Juni 2011
Mengubah Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 133/PUU-VII/2009, tanggal 25 November 2009
Diubah UU - UU No. 19/2019
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
2.
Pasal - Ayat -
Peraturan Pemerintah No. 36/2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006
TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
3.
Pasal - Ayat -
Peraturan Pemerintah No. 63/2005
TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
4.
Pasal - Ayat -
Peraturan Pemerintah No. 14/2017
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH
NOMOR
63 TAHUN
ZOOS
TBNTENG SISTEM
MANAJEMEN SUMBER
DAYA
MANUSIA
KOMISI
PEMBERANTASAN
KORUPSI
5.
Pasal 54 Ayat 3
Keputusan Presiden No. 59/2004
Keppres No. 59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peng-adilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat