Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


METADATA
Nomor 30
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 27 December 2002
Tanggal Pengundangan 27 December 2002
Tanggal Pengundangan 2002-12-27
Abstrak TINDAK PIDANA KORUPSI - PEMBERANTASAN - KOMISI 2002 UU NO. 30, LN 2002 / NO. 137, TLN. NO. 4250, LL SETKAB : 40 HLM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI - Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tugas, Wewenang, dan Kewajiban; Tata Cara Pelaporan dan Penentuan Status Gratifikasi; Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan; Pemeriksaan di Sidang Pengadilan; Rehabilitasi dan Kompensasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2002. - Dengan terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi maka Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjadi bagian Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. - Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan tugas dan wewenangnya paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal. - Penjelasan 13 hlm.
Lampiran