Pembentukan Kota Banjar Di Provinsi Jawa Barat


METADATA
Nomor 27
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 11 December 2002
Tanggal Pengundangan 11 December 2002
Tanggal Pengundangan 2002-12-11
Abstrak PROVINSI JAWA BARAT - KOTA BANJAR - PEMBENTUKAN 2002 UU NO. 27, LN 2002 / NO. 130, TLN. NO. 4246, LL SETNEG : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT - Untuk memacu kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya, dan Kabupaten Ciamis pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu meningkatkan status Kota Administratif Banjar menjadi Kota Banjar. Peningkatan status Kota Administratif Banjar menjadi Kota Banjar akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kota Banjar; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Banjir yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Purwaharja, Kecamatan Langensari, Kecamatan Pataruman, dan Kecamatan Banjar yang mempunyai luas wilayah ± 113,49 Km2 dengan jumlah penduduk 154.851 jiwa (tahun 2001). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 11 Desember 2002. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal - Penjelasan 5 hlm, lampiran 1 hlm.
Lampiran