Surat Utang Negara


METADATA
Nomor 24
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 22 October 2002
Tanggal Pengundangan 22 October 2002
Tanggal Pengundangan 2002-10-22
Abstrak UTANG NEGARA-SURAT 2002 UU NO. 24, LN 2002 / NO. 110, TLN. NO. 4236, LL SETKAB : 18 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SURAT UTANG NEGARA - Mobilisasi dana melalui pasar keuangan merupakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat secara optimal dalam program pembiayaan pembangunan nasional melalui mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penerbitan Surat Utang Negara kepada publik merupakan salah satu potensi pembiayaan untuk mengurangi beban dan risiko keuangan bagi negara di masa mendatang. Guna memberikan kepastian hukum kepada pemodal perlu adanya landasan hukum atas komitmen Pemerintah untuk memenuhi kewajiban keuangan serta penyelenggaraan manajemen Surat Utang Negara yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-undang tentang Surat Utang Negara; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 A, Pasal 23, Pasal 23 A, Pasal 23 B, Pasal 23 C, dan Pasal 23 D Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : 1. Transparansi pengelolaan surat utang negara dalam kerangka kebijakan fiskal dan kebijakan pengembangan pasar surat utang negara dengan mengatur lebih lanjut tentang tujuan penerbitan surat utang negara. 2. Kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan surat utang negara yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan, misalnya, dalam menentukan persyaratan dan ketentuan (terms and conditions) surat utang negara. 3. Kewenangan Pemerintah untuk membayar semua kewajiban yang timbul dari penerbitan surat utang negara tersebut secara penuh dan tepat waktu sampai berakhirnya kewajiban tersebut. 4. Landasan hukum bagi pengaturan lebih lanjut atas tata cara dan mekanisme penerbitan surat utang negara di pasar perdana maupun perdagangan surat utang negara di pasar sekunder agar pemodal memperoleh kepastian untuk memiliki dan memperdagangkan surat utang negara secara mudah dan aman. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 22 Oktober 2002; - Dengan berlakunya Undang-undang ini,ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penerbitan Surat Utang dan/atau Obligasi Negara sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran