JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
METADATA Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2002
Tanggal Penetapan
07 October 2002
Tanggal Pengundangan
07 October 2002
Tanggal Pengundangan
2002-10-07
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2002 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN
2002
UU NO. 21, LN 2002 / NO. 99, TLN. NO. 4229, LL SETKAB : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
- Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, perlu menyusun perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah \; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 -2004; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004; dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
- Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002. Hal ini terjadi akibat perkembangan internal dan eksternal yang memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2002. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Oktober 2002, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 9 perubahan pasal.
- Penjelasan 18 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - No. 19/2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002