Ketenagalistrikan


METADATA
Nomor 20
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 23 September 2002
Tanggal Pengundangan 23 September 2002
Tanggal Pengundangan 2002-09-23
Abstrak KETENAGALISTRIKAN 2002 UU NO. 20, LN 2002 / NO. 94, TLN. NO. 4226, LL SETKAB : 51 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN - Penyediaan tenaga listrik perlu senantiasa memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup, konservasi energi dan diversifikasi energi sebagaimana digariskan dalam kebijakan energi nasional, keselamatan umum, tata ruang wilayah, dan pemanfaatan sebesar-besarnya barang dan jasa produksi dalam negeri yang kompetitif dan menghasilkan nilai tambah agar dapat menghasilkan pengembangan industri ketenagalistrikan nasional. Ada wilayah tertentu yang berada pada tahap pem-bangunan yang berbeda dan bahwa sebagian anggota masyarakat berada pada tingkat perekonomian yang belum mapan sehingga kepentingan masyarakat tersebut perlu dilindungi. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik perlu dilaksanakan dengan baik. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagalistrikan sehingga perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagalistrikan yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : hak dan kewajiban pengusaha dan masyarakat yang menggunakan tenaga listrik, juga diatur sanksi terhadap tindak pidana yang menyangkut ketenagalistrikan mengingat sifat bahaya dari tenaga listrik dan akibat yang ditimbulkannya. Di samping itu, untuk menjamin keselamatan manusia di sekitar instalasi, keselamatan pekerja, keamanan instalasi dan kelestarian fungsi lingkungan, usaha penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik harus memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan. Di dalam undang-undang ini dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik yang bertugas mengatur dan mengawasi penyediaan tenaga listrik di daerah yang telah menerapkan kompetisi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 23 September 2002. - peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini; - Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 71 Pasal - Penjelasan 19 hlm.
Lampiran