Hak Cipta


METADATA
Nomor 19
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 29 July 2002
Tanggal Pengundangan 29 July 2002
Tanggal Pengundangan 2002-07-29
Abstrak CIPTA-HAK 2002 UU NO. 19, LN 2002 / NO. 85, TLN. NO. 4220, LL SETKAB : 48 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA - Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya. Perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Cipta. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : 1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi; 2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audio visual dan/atau sarana telekomunikasi; 3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa; 4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak; 5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung; 6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi; 7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi; 8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait; 9. ancaman pidana dan denda minimal; 10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan, diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002. - Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal. - Penjelasan 19 hlm.
Lampiran