1. | Pasal 16 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 20/2005 | Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan |
2. | Pasal 17 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 41/2006 | Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing. |
3. | Pasal 22 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 48/2009 | Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Beresiko Tinggi dan Berbahaya. |
4. | Pasal 28 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 35/2007 | Pengalokasian sebagian Pen-dapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi dan Difusi Teknologi |