JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
METADATA Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2002
Tanggal Penetapan
29 July 2002
Tanggal Pengundangan
29 July 2002
Tanggal Pengundangan
2002-07-29
Abstrak
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN
2002
UU NO. 18, LN 2002 / NO. 84, TLN. NO. 4219, LL SETKAB : 35 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
- Untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengandung dan membentuk keterkaitan yang tidak terpisahkan dan saling memperkuat antara unsur-unsur kelembagaan, sumber daya, serta jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam satu keseluruhan yang utuh di lingkungan Negara Republik Indonesia. Penumbuhkembangan sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tugas dan tanggung jawab negara. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Fungsi, Kelembagaan, Sumber Daya, dan Jaringan; Fungsi dan Peran Pemerintah; Peranserta Masyarakat; Pembiayaan; Dan Ketentuan Sanksi. Keberadaan undang-undang ini bermanfaat untuk :
1. Memberikan landasan hukum bagi pertumbuhan semua unsur kelembagaan yang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. Mendorong pertumbuhan dan pendayagunaan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih efektif;
3. Menggalakkan pembentukan jaringan yang menjalin hubungan interaktif semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga kapasitas dan kemampuannya dapat bersinergi secara optimal;
4. Mengikat semua pihak, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk berperan serta secara aktif.
Undang-undang ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa penyimpangan dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membahayakan kehidupan manusia dan bangsa Indonesia mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 29 Juli 2002.
- Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak sesuai dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 32 Pasal
- Penjelasan 21 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi X
Status
Dicabut UU - UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Dicabut UU - UU No. 11/2019
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
2.
Pasal 17 Ayat 5
Peraturan Pemerintah No. 41/2006
Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing.
3.
Pasal 22 Ayat 3
Peraturan Pemerintah No. 48/2009
Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Beresiko Tinggi dan Berbahaya.
4.
Pasal 28 Ayat 3
Peraturan Pemerintah No. 35/2007
Pengalokasian sebagian Pen-dapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi dan Difusi Teknologi