Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000


METADATA
Nomor 17
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 28 June 2002
Tanggal Pengundangan 28 June 2002
Tanggal Pengundangan 2002-06-28
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2000 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 2002 UU NO. 17, LN 2002 / NO. 69, TLN. NO. 4208, LL SETKAB : 28 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000 - Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Compta-biliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2000. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000 tersebut terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 12.963.434.999.380,00 (dua belas triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Juni 2002; - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal - Penjelasan 20 hlm.
Lampiran