Pengesahan Treaty On Principles Governing The Activities Of States In The Exploration And Use Of Outer Space, Including The Moon And Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip Prinsip Yang Mengatur Kegiatan Negara Negara Dalam Eksplorasi Dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan Dan Benda Benda Langit Lainnya, 1967)


METADATA
Nomor 16
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 17 April 2002
Tanggal Pengundangan 17 April 2002
Tanggal Pengundangan 2002-04-17
Abstrak BULAN DAN BENDA BENDA LANGIT LAINNYA - EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA - PRINSIP PRINSIP YANG MENGATUR KEGIATAN NEGARA NEGARA - TRAKTAT - PENGESAHAN 2002 UU NO. 16, LN 2002 / NO. 34, TLN. NO. 4195, LL SETKAB : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES OF STATES IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES, 1967 (TRAKTAT MENGENAI DALAM EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN BENDA BENDA LANGIT LAINNYA, 1967) - Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan secara aklamasi Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967), disingkat Outer Space Treaty, 1967 (Traktat Antariksa, 1967), yang telah ditandatangani pula oleh Indonesia pada tanggal 27 Januari 1967 di London, Moscow, dan Washington. Indonesia memahami kedudukan Traktat Antariksa, 1967 sebagai induk perjanjian keantariksaan lainnya, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sejalan dengan Konsepsi Kedirgantaraan Nasional untuk memantapkan dukungan bagi kepastian hukum, baik secara nasional maupun internasional. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967). - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1), (2), (4), dan (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional - Undang-Undang ini mengatur mengenai pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 17 April 2002; - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran