Pembentukan Kota Bima Di Provinsi Nusa Tenggara Barat


METADATA
Nomor 13
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 2002-04-10
Abstrak PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT - KOTA BIMA - PEMBENTUKAN 2002 UU NO. 13, LN 2002 / NO. 26, TLN. NO. 4188, LL SETNEG : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT - Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya, dan Kota Administratif Bima Kabupaten Bima pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu meningkatkan status Kota Administratif Bima menjadi Kota Bima. Peningkatan status Kota Administratif Bima menjadi Kota Bima akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Bima. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Bima yaitu Peningkatan Status Pemerintah Kota Administratif Bima Menjadi Pemerintah Kota Bima, yang meliputi Kecamatan Asakota, Kecamatan RasanaE Barat, dan Kecamatan RasanaE Timur. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 April 2002. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran