JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat
METADATA
Nomor
12
Tahun
2002
Tanggal Penetapan
10 April 2002
Tanggal Pengundangan
10 April 2002
Tanggal Pengundangan
2002-04-10
Abstrak
PROVINSI SUMATERA BARAT - KOTA PARIAMAN - PEMBENTUKAN
2002
UU NO. 12, LN 2002 / NO. 25, TLN. NO. 4187, LL SETNEG : 13 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Barat pada umumnya, dan Kabupaten Padang Pariaman pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu meningkatkan status Kota Administratif Pariaman menjadi Kota Pariaman. Peningkatan status Kota Administratif Pariaman menjadi Kota Pariaman akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pariaman
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan Kota Pariaman yaitu Peningkatan Status Kota Administratif Pariaman Menjadi Kota Otonom, yang meliputi Kecamatan Pariaman Utara, Kecamatan Pariaman Tengah, dan Kecamatan Pariaman Selatan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 April 2002.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal
- Penjelasan 5 hlm.