Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan


METADATA
Nomor 11
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 2002-04-10
Abstrak PROVINSI SULAWESI SELATAN - KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO - PEMBENTUKAN 2002 UU NO. 11, LN 2002 / NO. 24, TLN. NO. 4186, LL SETNEG : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN - Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya serta Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mamasa sebagai pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa, dan meningkatkan status Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo. Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah - Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan: 1. Kabupaten Mamasa yang terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan yaitu Kecamatan Tabulahan, Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tabang, Kecamatan Pana, Kecamatan Messawa, Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Sesenapadang, Kecamatan Tanduk Kalua, Kecamatan Mambi, dan Kecamatan Aralle dengan luas wilayah 3.005,88 km2 . 2. Kota Palopo yang meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Telluwanua, Kecamatan Wara, dan Kecamatan Wara Selatan dengan luas wilayah 155,19 km2 . Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, wilayah Kabupaten Polewali Mamasa berkurang seluas wilayah Kabupaten Mamasa dan wilayah Kabupaten Luwu berkurang seluas wilayah Kota Palopo. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 April 2002. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 20 Pasal - Penjelasan 5 hlm, lampiran 2 hlm.
Lampiran